Tanggung
jawab menurut kamus umum Bahasa Indonesia adalah, keadaan wajib
menanggung segala sesuatunya. Sehingga bertanggung jawab menurut kamus
Bahasa Indonesia adalah berkewajiban menanggung, memikul
jawab,mananggung segala sesuatunya, atau memberikan jawab dan menanggung
akibatnya.
Tanggung
jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan yang
disengaja maupun yang tidak di sengaja. Tanggung jawab juga berarti
berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya.
Tanggung
jawab itu bersifat kodrati, artinya sudah menjadi bagian kehidupan
manusia, bahwa setiap manusia pasti dibebani dengan tanggung jawab.
Apabila ia tidak mau bertanggung jawab, maka ada pihak lain yang
memaksakan tanggung jawab itu. Dengan demikian tanggung jawab itu dapat
dilihat dari dua sisi, yaitu dari sisi pihak yang berbuat dan dari sisi
kepentingan pihak lain.
Tanggung
jawab adalah ciri manusia beradab (berbudaya). Manusia merasa
bertanggung jawab karena ia menyadari akibat baik atau buruk
perbuatannya itu, dan menyadari pula bahwa pihak lain memerlukan
mengabdian atau pengorbanannya. Untuk memperoleh atau meningkatkan
kesadaran bertanggung jawab perlu ditempuh usaha melalui pendidikan,
penyuluhan, keteladanan, dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
JENIS-JENIS TANGGUNG JAWAB
Tanggung jawab itu dapat dibedakan menurut keadaan manusia atau hubungan yang dibuatnya.
Atas dasar ini, lalu dikenal beberapa jenis tanggung jawab, yaitu :
A. Tanggung Jawab Terhadap Diri Sendiri
Tanggung
jawab terhadap diri sendiri menuntut kesadaran setiapp orang untuk
memenuhi kewajibannya sendiri dalam mengembangkan kepribadian sebagai
manusia pribadi. Dengan demikian bisa memecahkan masalah-masalah
kemanusian mengenai dirinya sendiri. Contohnya: Rudi membaca sambil
berjalan. Meskipun sebentar-bentar ia melihat ke jalan tetap juga ia
lengah dan terperosok ke sebuah lubang. Ia harus beristirahat diruma
beberapa hari. Konsekuensi tinggal dirumah beberapa hari merupakan
tanggung jawab ia sendiri akan kelengahannya.
B. Tanggung Jawab kepada Keluarga
Keluarga
merupakan masyarakat kecil. Keluarga terdiri dari suami-istri, ayah-ibu
dan anak-anak, dan juga orang lain yang menjadi anggota keluarga. Tiap
anggota keluarga wajib bertanggung jawab kepada keluarganya. Tanggung
jawab ini menyangkut nama baik keluarga. Tetapi tanggung jawab juga
merupakan kesejahteraan, keselamatan, pendidikan, dan kehidupan.
Contohnya: Dalam sebuah keluarga biasanya memiliki peraturan-peraturan
sendiri yang bersifat mendidik, suatu hal peraturan tersebut dilanggar
oleh salah satu anggota keluarga. Sebagai kepala keluarga (Ayah) berhak
menegur atau bahkan memberi hukuman. Hukuman tersebut merupakan tanggung
jawab terhadap perbuatannya.
C. Tanggung Jawab terhadap Masyarakat
Pada
hakekatnya manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan manusia lain, sesuai
dengan kedudukannya sebagai makhluk sosial. Karena membutuhkan manusia
lain maka ia harus berkomunikasi denhan manusia lain tersebut. Sehingga
dengan demikian manusia di sini merupakan anggota masyarakat yang
tentunya mempunyai tanggung jawab tersebut. Wajarlah apabila segala
tingkah laku dan perbuatannya harus dipertanggung jawabkan kepada
masyarakat. Contohnya: Safi’i terlalu congkak dan sombong, ia mengejek
dan menghina orang lain yang mungkin lebih sederhana dari pada dia.
Karena ia termasuk dalam orang yang keya dikampungnya. Ia harus
bertanggung jawab atas kelakuannya tersebut. Sebagai konsekuensi dari
kelakuannya tersebut, Safi’i dijauhi oleh masyarakat sekitar.
D. Tanggung Jawab Terhadap Bangsa dan Negara
Suatu
kenyataan lagi, bahwa setiiap manusia, tiap individu adalah warga
negara suatu negara. Dalam berfikir, berbuat, bertindak, bertinggah laku
manusia terikat oleh norma-norma atau ukuran-ukuran yang dibuat oleh
negara. Manusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan
manusia itu salah, maka ia harus bertanggung jawab kepada negara.
Contohnya: Dalam novel “Jalan Tak Ada Ujung” karya Muchtar Lubis, Guru
Isa yang terkenal sebagai guru yang baik, terpaksa mencuri barang-barang
milik sekolah demi rumah tangganya. Perbuatan guru Isa ini harus pula
dipertanggungjawabkan kepada pemerintah, kali perbuatan itu diketahui ia
harus berurusan dengan pihak kepolisian dan pengadilan.
E. Tanggung Jawab Terhadap Allah Swt
Allah
SWT menciptakan manusia di bumi ini bukanlah tanpa tanggung jawab,
melainkan untuk mengisi kehidupannya, manusia mempunyai tanggung jawab
langsung terhadap perintah Allah SWT. Sehingga tindakan atau perbuatan
manusia tidak bisa lepas dari pengawasan Allah SWT yang dituangkan dalam
kitab suci AlQur'an melalui agama islam. Pelanggaran dari
hukuman-hukuman tersebut akan segera diperingati oleh Allah dan jika
dengan peringatan yang keraspun manusia masih juga tidak menghiraukannya
maka Allah akan melakukan kutukan. Contohnya: Seorang muslim yang taat
kepada agamanya maka ia bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri dan
kepada Allah. Karena ia menghindari hukuman yang akan ia terima jika
tidak taat pada ajaran agama. kedua yang harus dilakukan seorang muslim kepada Allah SWT, adalah memiliki rasa tanggung jawab atas amanah yang diberikan padanya. Karena pada hakekatnya,kehidupan inipun merupakan amanah dari Allah SWT. Oleh karenanya, seorangmukmin senantiasa meyakini, apapun yang Allah berikan padanya, maka itu merupakan amanah yang kelak akan dimintai pertanggung jawaban dari Allah.
Arsitektur adalah sebuah perancang skema atau rencana. Secara Umum, Arsitekur adalah seorang ahli yang menguasai di bidang ilmu arsitektur, ahli rancang bangun atau ahli lingkungan binaan.
Istilah arsitek
seringkali diartikan secara sempit sebagai seorang perancang bangunan,
adalah orang yang terlibat dalam perencanaan, merancang, dan mengawasi
konstruksi bangunan, yang perannya untuk memandu keputusan yang
memengaruhi aspek bangunan tersebut dalam sisi astetika, budaya, atau
masalah sosial. Definisi tersebut kuranglah tepat karena lingkup
pekerjaan seorang arsitek sangat luas, mulai dari lingkup interior
ruangan, lingkup bangunan, lingkup kompleks bangunan, sampai dengan
lingkup kota dan regional. Karenanya, lebih tepat mendefinisikan arsitek
sebagai seorang ahli di bidang ilmu arsitektur, ahli rancang bangun
atau lingkungan binaan.
Dalam penerapan
profesi, arsitek berperan sebagai pendamping, atau wakil dari pemberi
tugas (pemilik bangunan). Arsitek harus mengawasi agar pelaksanaan di
lapangan/proyek sesuai dengan bestek dan perjanjian yang telah dibuat.
Dalam proyek yang besar, arsitek berperan sebagai direksi, dan memiliki
hak untuk mengontrol pekerjaan yang dilakukan kontraktor. Bilamana
terjadi penyimpangan di lapangan, arsitek berhak menghentikan,
memerintahkan perbaikan atau membongkar bagian yang tidak memenuhi
persyaratan yang disepakati. (Dilansir Wikipedia.org)
Adapun fungsi, tugas dan tanggung jawab Ahli Teknik Arsitektur sebagai berikut ( dilansir amstrophel13architect )
- Menata letak bangunan-bangunan yang memiliki keterikatan fungsi dalam sebuah site dan mendesain site tersebut.
- Mengolah tata ruang sebuah bangunan
- Menentukan konsep desain interior sebuah bangunan (termasuk perletakan furniturenya, dll).
- Mengolah bentuk luar dan tampak sebuah bangunan.
- Menentukan jenis dan letak sistem struktur pada bangunan.
- Menentukan jenis dan letak instalasi listrik pada bangunan.
- Menentukan jenis dan letak instalasi pipa air dan jalur penghawaan udara.
- Menentukan jenis dan letak alat-alat transportasi dalam bangunan (lift, dsb).
- Menghitung biaya konstruksi sebuah bangunan
- Daftar Pustaka:
- http://bukuklik.blogspot.co.id/2015/06/fungsi-dan-tugas-ahli-arsitektur-pada-perencanaan-pekerjaan-konstruksi.html
- http://zaysscremeemo.blogspot.co.id/2012/06/pengertian-tanggungjawab.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar