Jumat, 05 Mei 2017

Wawasan Nusantara

1. Pengertian Wawasan Nusantara 

           Pengertian wawasan nusantara secara umum ialah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan bentuk geografisnya menurut Pancasila dan UUD 1945 dalam mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional. 

          Pengertian wawasan nusantara secara etimologis ialah cara pandang terhadap kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samura hindia dan samudra pasifik. Istilah wawasan nusantara berasal dari kata Wawas (Bahasa Jawa)  yang artinya “pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi”, dan kemudian ditambahkan akhiran an , sehingga arti wawasan adalah cara pandang, cara tinjau, cara melihat. Sedangkan kata Nusantara terdiri dari dua kata yaitu nusa yang berarti “pulau atau kesatuan kepulauan” dan antara yang berarti “letak antara dua unsur yaitu dua benua dan dua samudra”. Sehingga arti dari kata nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak dari dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samudra hindia dan pasifik.  
           Setelah arti umum dan etimologis wawasan nusantara, jika ditinjau dari pengertian wawasan nusantara menurut para ahli antara lain sebagai berikut… 

Prof. Dr. Wan Usman, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi prof. Dr. Wan Usman adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
Kel. Kerja LEMHANAS, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Kel. Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional) 1999 adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungan yang beragam dan bernilai startegis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Tap MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.


2. Fungsi Wawasan Nusantara

           Fungsi Wawasan Nusantara Secara umum adalah wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan Negara di pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. 


           Fungsi Wawasan Nusantara Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk yang mengutarakan pendapatnya dalam bukunya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi antara lain sebagai berikut..


  • Membentuk dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia
  • Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakan dan strategi pembagunan nasional

           Fungsi Wawasan Nusantara dibedakan dalam beberapa pandangan antara lain sebagai berikut..

- Fungsi wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan keamanan dan kewilahayan
- Fungsi wawasan nusantara sebagai pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan politik, sosial dan ekonomi, sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
- Fungsi wawasan nusantara sebagai pertahanan dan keamanan adalah pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
- Fungsi wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara untuk menghindari adanya sengketa antarnegara tetangga.

3. Tujuan Wawasan Nusantara

  • Tujuan Nasional, Tujuan nasional wawasan nusantara tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang menjelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia ialah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 

  • Tujuan ke Dalam, Tujuan ke dalam merujuk pada kepentingan dalam negeri bangsa Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau yang tersebar di seluruh wilayah NKRI. Tujuan bangsa Indonesia pada dasarnya adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk mewujudkan kesejahteraan, kedamaian, serta masyarakat seluruh penduduk Indonesia. 

4. Latar Belakang Wawasan Nusantara 

        Wawasan nusantara dilatar belakang dalam beberapa aspek antara lain sebagai berikut :


a.  Falsafah Pancasila, Pancasila merupakan dasar dalam terjadinya wawasan nusantara dari nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain sebagai berikut..
  • Penerapan HAM (Hak Asasi Manusia). misalnya pemberian kesempatan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.
  • Mengutamakan pada kepentingan masyarakat dari pada kepentingan indivud dan golongan
  • Pengambilan keputusan berdasarkan dalam musyawarah mufakat.
b.  Aspek Kewiilayahan Nusantara, aspek kewilayahan nusantara dalam hal ini pada pengaruh geografi karena indonesia kaya akan SDA dan suku bangsa
c.  Aspek Sosial Budaya, aspek sosial budaya dimana dalam hal ini dapat terjadi karena indonesia terdapat ratusan suku bangsa yang keseluruhan memiliki adat istiadat, bahasa, agama dan kepercayaan yang berbeda-beda, yang menjadikan tata kehidupan nasional memiliki hubungan interaksi antara golongan karena dapat menyebabkan konflik yang besar dari keberagaman budaya.
d.  Aspek Sejarah,  Dapat mengacuh kepada aspek sejarah karena indonesia memiliki banyak pengalaman sejarah yang tidak ingin terulangnya perpecahan dalam bangsa dan negara Indonesia. Dimana kemerdekaan yang didapatkan merupakan hasil semangat persatuan dan kesatuan bangsa indonesia, sehingga harus dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan indonesia

5. Penerapan Wawasan Nusantara
a. Kehidupan Politik
  • Pelaksanaan politik diatur dalam UU partai politik, pemilihan umum, pemilihan presiden dimana pelaksanaannya sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Misalnya dalam pemilihan presiden, DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, agar tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.
  • Pelaksanaan kehidupa bermasyarakat dan bernegara harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia tanpa pengecualian.
  • Mengembangkan sikap HAM dan pluralisme dalam mempersatukan dan mempertahankan berbagai suku, agama, dan bahasa, sehingga terciptanya dan menumbuhkan rasa toleransi.
  • Memperkuat komitmen politik dalam partai politik dan pada lembaga pemerintahan untuk meningkatkan kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
  • Meningkatkan peran indonesia dalam dunia internasional dan memperkuat korps diplomatik dalam upaya penjagaan wilayah Indonesia khususnya pulau terluar dan pulau kosong.
b. Kehidupan Ekonomi 
  • Harus sesuai berorientasi pada sektor pemerintahan, perindustrian, dan pertanian
  • Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antara daerah, sehingga dari adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
  • Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
c. Kehidupan Sosial 
  • Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah.
  • Pengembangan budaya Indonesia untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
d. Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
  • Memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk beperan aktif karena merupakan kewajiban setiap warga negara seperti meningkatkan kemampuan disiplin, memelihara lingkungan, dan melaporkan hal-hal yang mengganggu kepada aparat dan belajar kemiliteran.
  • Membangun rasa persatuan dengan membangun rasa solidaritas dan hubungan erat antara warga negara berbeda daerah dengan kekuatan keamanan agar ancaman suatu daerah atau pulau menjadi ancaman bagi daerah lain untuk membantu daerah yang diancam tersebut.
  • Membangun TNI profesional dan menyediakan sarana dan prasarana bagi kegiatan pengamanan wilayah indonesia, khususnya pulau dan wilayah terluar Indonesia.
 6. Studi Kasus


Kasus Ambalat ,Satgas Marinir Ambalat Akan Bangun Tugu Perbatasan 27 Mei 2012, Nunukan: Satuan tugas Marinir Ambalat XIV yang saat ini bertugas di Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur akan membangun Monumen Tugu “Garuda Perkasa” di perbatasan Indonesia-Malaysia. Tugu ini dimaksudkan untuk mempererat dan memperkokoh nilai-nilai nasionlaisme dan patriotisme bagi masyarakat di Pulau Sebatik sebagai wilayah perbatasan antar dua negara, kata Komandan Satgas Marinir Ambalat XIV Pulau Sebatik, Kapten Marinir Suherman di Sebatik, Sabtu. Monumen tersebut direncanakan akan dibangun bersama dengan masyarakat wilayah perbatasan Pulau Sebatik yang dimotori oleh prajurit Marinir TNI Angkatan Laut (AL). Menurut Suherman untuk sementara ini lokasi pembangunannya direncanakan berdekatan dengan kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Desa Seberang Kecamatan Sebatik Utara Kabupaten Nunukan.”Ada dua alternatif untuk menjadi lokasi pembangunan,” ucapnya. Mengenai penentuan terakhir lokasi pembangunan tugu ini, akan dirapatkan kembali dengan para unsur musyawarah pimpinan kecamatan (muspika) pada kedua kecamatan tersebut. Masalah perencanaan ini, lanjut Suherman, telah dikoordinasikan pula dengan para tokoh masyarakat, pengusaha di Pulau Sebatik ini berkaitan dengan pendanaannya. Pembangunan tugu ini merupakan monumental bagi masyarakat wilayah perbatasan di Pulau Sebatik agar lebih mencintai tanah airnya. Ia mengakui selama bertugas menjaga wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Pulau Sebatik, ternyata ketergantungan masyarakat Sebatik ke Tawau Malaysia sangat tinggi. “Kami ingin menanamkan rasa cinta tanah air kepada seluruh masyarakat Pulau Sebatik. Karena saya lihat akibat ketergantungan ekonomi dengan Malaysia sangat tinggi sehingga dimungkinkan melunturnya rasa nasionalismenya,” katanya. Sumber: ANTARA News Kaltim

Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
             Studi Kasus Wawasan Nusantara Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan pengawasan yang cukup ketat. Dimana pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik – cabik oleh bangsa lain. Dengan adanya wawasan nusantara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika. Dan kita juga harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Sebagai generasi penerus bangsa kita harus menanamkan sikap wawasan nusantara mulai sekarang sehingga kecintaan terhadap bangsa dan negara lebih mendalam. Indonesia sebagai negara kepulauan tentu harus mempunyai pengawasan ketat atas wilayahnya. Pengawasan ini tentu tidak hanya sekedar dengan menaruh kekuatan militer saja. Namun juga lebih ke pertimbangan bahwa kita mampu mengelola perbatasan Indonesia dengan negara tetangga, secara maksimal. Seperti pada masalah blok ambalat yang sempat meruncing pada beberapa tahun yang lalu, ini merupakan bukti belum maksimalnya kepedulian pemerintah terhadap daerah perbatasan yang sangat mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti kita tahu zona ekonomi ekslusif tersebut di klaim oleh Negara tetangga kita Malaysia sebagai miliknya, namun beruntung pada mahkamah internasional memenangkan Indonesia sebagai pemilik yang sah karena memang itu adanya. Kita juga bisa bercermin pada kasus pulau ligitan dan sipadan yang jatuh ke tangan Malaysia, Hal ini juga perlu sangat diperhatikan oleh pemerintah mengingat Indonesia adalah Negara Kepulauan, maka pulaupulau terluar harus dijaga keberadaanya. Pemanfaatan wilayah pesisir yang optimal juga bias menambah kas pemasukan Negara, tapi sangat disayangkan pada saat ini, kekuatan militer kita didaerah perbatasan masih sangat kurang, dan juga partai politik yang beberapa waktu lalu sibuk berkampanye, tidak ada satupun yang menyinggung tentang akan mengoptimalkan dan menjaga pula-pulau terluar Indonesia yang juga merupakan asset bangsa yang sangat penting bagi keutuhan NKRI. Ini merupakan PR bagi Pemerintah yang akan berkuasa pada masa selanjutnya. Hal yang harus dilakukan pemerintah untuk menjaga keutuhan NKRI bisa dilakukan dengan menambah kekuatan didaerah perbatasan, dengan memfasilitasi daerah tersebut dengan layak dan baik, dan juga menambah kekuatan militer, sehingga rakyat yang tinggal didaerah tersebut bisa menikmati fasilitas tersebut, dan secara tidak langsung akan sulit bagi Negara tetangga untuk mengklaim sebagai miliknya.


7. Referensi

http://lovita-fm.log.fisip.uns.ac.id/2016/04/02/wawasan-nusantara/
https://rinastkip.wordpress.com/2012/11/21/makalah-pkn-wawasan-nusantara/ 
http://hannalmunawar.blogspot.co.id/2014/04/contoh-kasus-wawasan-nusantara-mengenai.html