1. Latar Belakang dari PKN
Seperti yang kita ketahui, setiap suatu bangsa mempunyai sejarah
perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dimana terdapat banyak
nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu
mengikat erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan
zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut
makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh
karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai
tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga
negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan
bernegara. Pada hakekatnya pendidikan merupakan upaya sadar dari suatu
masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup
dan kehidupan generasi penerusnya. Jadi Pendidikan Kewarganegaraan
adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar
yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan
kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola
sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan
Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Tujuan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan
dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan
bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan
nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan
mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta
seni.Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia
indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh,
profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan
rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan
sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik.
Sikap ini disertai perilaku yang:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui
pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan
mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di
hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan
berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di
gariskan dalam pembukaan UUD 1945.
2. Bangsa dan Negara
Bangsa
Menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh
persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan
kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa (nation)
adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu
solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah
lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang. Meskipun dikalangan
pakar kenegaraan belum terdapat persamaan pengertian bangsa, namun
faktor objektif yang terpenting dari suatu Bangsa adalah kehendak atau
kemauan bersama yang lebih dikenal dengan nasionalisme. Fredrich Hertz
dalam bukunya “Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa
setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
1.
Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan
sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan
solidaritas.
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan
nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan
bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
4. Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.
Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di
mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial,
budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara
minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah
yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
– Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
– Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
–
Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau
kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia
adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah
diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat,
wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi
pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara
merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai
tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga
negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang
menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara
yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia
secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk
menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan
pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara
harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan
dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
3. Hubungan Warga Negara dan Negara
Hubungan negara
dengan warga negara sangat erat kaitannya karena dalam hal ini dianggap negara
terbentuk karena adanya masyarakat
bentukan manusia. Fungsi negara adalah menertibkan kekacauan yang terjadi di masyarakat.
Walaupun negara merupakan bentukan dari masyarakat, namun kedudukan negara
merupakan penyelenggara ketertiban dalam masyarakat agar tidak terjadi konflik,
pencurian, dan lain-lain (Modul Kewarganegaraan 2012, 48). Permasalahan yang
terjadi di dalam negara bagi masyarakat mengenai hak dan kewajiban. Mengapa hal
ini penting? Hal ini sangatlah penting karena dalam kaitannya hak dan kewajiban
yang dipegang dan diberikan seutuhnya kepada masyarakat biasanya terjadi hal
yang sangat tumpang tindih, yaitu tidak teratur adanya.
Hak dan Kewajiban Warga Negara:
1. Wujud Hubungan
Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya
berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban
Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam
pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
– Hak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
(pasal 27 ayat 2).
– Hak untuk hidup
dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
– Hak untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal
28B ayat 1).
– Hak atas
kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
Berkembang”
– Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup
manusia. (pasal 28C ayat 1)
– Hak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
– Hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
– Hak untuk
mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
– Wajib menaati hukum
dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
– Wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
– Wajib menghormati
hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
– Wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
– Wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.”
4. Hak Asasi Manusia (HAM)
Dalam pengertiannya Hak Asasi Manusia (HAM) menurut definisi para ahli
mengatakan, Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang
dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa
sejak lahir. sedangkan pengertian HAM menurut perserikatan bangsa-bangsa
(PBB) adalah hak yang melekat dengan kemanusiaan kita sendiri, yang
tanpa hak itu kita mustahil hidup sebagai manusia. Secara umum Hak Asasi
Manusia sering sekali terdengar di telinga kita tentang
Pelanggaran-pelanggaran HAM yang membuat kita prihatin tentang semua
yang terjadi, sehingga perlunya kita tahu lebih jelas tentang hak asasi
manusia seperti dibawah ini..
Dari pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) dapat disimpulkan bahwa sebagai
anugerah dari Tuhan terhadap makhluknya, hak asasi tidak boleh dijauhkan
atau dipisahkan dari dipisahkan dari eksistensi pribadi individu atau
manusia tersebut. Hak asasi tidak bisa dilepas dengan kekuasaan atau
dengan hal-hal lainnya, Bila itu sampai terjadi akan memberikan dampak
kepada manusia yakni manusia akan kehilangan martabat yang sebenarnya
menjadi inti nilai kemanusiaan.
Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)
Anda telah memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada
diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan
tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi
manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan
menjadi enam macam sebagai berikut.
1. Hak Asasi Pribadi/Personal Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
- Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2. Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
- Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
3. Hak Asasi Politik/Political Rights
- Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
- Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
4. Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights
- Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang
berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi
hukum sebagai berikut.
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
5. Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights
- Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
- Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
- Hak mendapatkan pengajaran.
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
6. Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights
- Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan
hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
- Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
- Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua
hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
- Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
- Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa
memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya.
Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang
mendasar.
5. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pertahanan Keamanan Negara adalah pertahanan
keamanan negara Republik Indonesia sebagai salah satu fungsi
pemerintahan negara, yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan yang
ditujukan terhadap segala ancaman dari luar negeri dan upaya dalam
bidang keamanan yang ditujukan terhadap ancaman dari dalam negeri.
Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga
negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan yang
dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan
bernegara Indonesia serta keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai
ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap
ancaman baik dariluar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan
kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa,
keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945.
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara disingkat PPBN
adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada
tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan
Kesaktian Pancasila, kerelaan berkorban bagi Negara, serta memberikan
kemampuan awal bela negara.
Tujuan PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan
yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap
ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang membahayakan
kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa,
keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan
UUD 1945.
Sasaran PPBN
Sasaran Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah
terwujudnya warga negara Indonesia yang mengerti, menghayati dan sadar
serta yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam upaya bela negara,
dengan ciri-ciri:
1) Cinta tanah air
Yaitu mengenal mencintai wilayah nasionalnya sehingga waspada dan
siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman,
tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan
hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari manapun.
2) Sadar berbangsa Indonesia
Yaitu selalu membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di
lingkungan keluarga, pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan sera mencintai
budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas
kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.
3) Sadar bernegara Indonesia
Yaitu sadar bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu
Indonesia, mengakui dan menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan
Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta
mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4) Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara
Yaitu yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah
dan ideologi bangsa dan negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,guna tercapainya
tujuan nasional.
5) Rela berkorban untuk bangsa dan negara
Yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga,pikiran, dan harta baik benda
maupun dana,untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap
mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.
6) Memiliki kemampuan awal bela negara
a) Diutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin,
ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang
berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
b) Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi
kesehatan dan keterampilan jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal
bela negara yang bersifat psikis.
5. Studi Kasus Hubungan Warga Negara dan Negara
Kasus Syiah di Sampang Madura,Negara Mengabaikan Prinsip Hak Asasi Manusia
Kekerasan yang berulang di Kabupaten Sampang, Pulau Madura, Jawa
Timur, menunjukkan negara gagal melindungi warganya sendiri. Akibat
pemahaman tidak utuh, agama mudah dimanipulasi untuk berbagai
kepentingan.Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan
Kepercayaan Konferensi Waligereja Indonesia Benny Susetyo Pr menilai,
kekerasan berlatar agama yang terus berulang terjadi akibat agama tidak
dipahami secara utuh dalam konteks sosial politik dan budaya zaman.
Agama selalu dikaitkan dengan kebenaran absolut. Akibatnya, agama mudah
dimanipulasi kepentingan politik jangka pendek. Di Sampang, konflik
awalnya bisa disebabkan faktor pribadi dan masalah ekonomi serta politik
lokal. Namun, akibat tafsir agama tunggal dan negara yang seharusnya
menjadi penjaga konstitusi gagal berperan, kondisi semakin buruk (Kompas.com Selasa, 28 Agustus 2012).
Apa yang terjadi di Sampang Madura terhadap kaum Syiah adalah bukti
negara kembali mengabaikan prinsip hak asasi manusia (HAM). Hal ini
terlihat ketika ada yang menjadi korban yang meninggal jiwa, luka-luka
serta rumah warga dibakar oleh sekelompok masyarakat. Pertikaian komunal
di Sampang Madura adalah bentuk bagaimana sekelompok mayoritas
melakukan tindakan di luar nalar kemanusiaan, hanya karena faktor satu
kelompok masyarakat tidak berkeyakinan layaknya mereka.
Diperkuat dengan bukan kali pertama perisitiwa serupa terjadi,
beberapa bulan yang lalu peristiwa pembakaran rumah terhadap kaum Syiah
juga terjadi. Hal inilah menjadi sebuah tanda tanya besar bagi
Pemerintah terkhusus kepada pihak berwenang dalam hal ini kepolisian
yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap warga masyarakat.
Tetapi seiring dengan adanya korban jiwa dan korban luka menunjukkan
bahwa ada terjadi pembiaran yang sistematis. Pembiaran yang sangat
diluar prosedural, dimana peran kepolisian tidak optimal bukan karena
tidak tahu, tetapi sepertinya karena faktor kesengajaan.
Jadi kalaupun banyak kabar yang beredar seputar kasus di Sampang
Madura, hal yang harus disorot adalah kaitan telah terjadi Intoleransi
dan pelanggaran hak asasi manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
Karena kasus ini meninggalkan bekas yang dalam bagi korban yang
kesemuanya adalah kaum Syiah, kecuali tadi banyak kelompok masyarakat
didalamnya, mungkin alasan beberapa pihak yang mengatakan bahwa kasus
Sampang disebabkan oleh persoalan asmara atau keluarga atau lainnya.
Masyarakat juga harus memahami dan melihat benar bahwa peristiwa ini
telah membuat masyarakat Syiah Sampang Madura, mengungsi dan kehilangan
tempat tinggal. Bahkan perhatian pemerintah yang datangpun sepertinya
akibat terjebak dengan sudah terlalu besar peristiwa itu, andai masih
peristiwanya seperti beberapa bulan yang lalu maka pemerintah tidak akan
ambilpusing terutama pemerintah pusat yakni Presiden SBY.
Bahkan respons Presiden SBY yang menyatakan bahwa intelijen lemah
melakukan deteksi, hanya untuk menyelamatkan citra dirinya di mata
internasional, bukan pembelaan terhadap korban penyerangan, kata
Hendardi melalui siaran pers di Jakarta, Selasa. Menurut dia, cara
seperti itu adalah lalim karena semata-mata demi dirinya sendiri yang
tidak mau kehilangan muka. Respon reaktif bukan untuk memperbaiki
kinerja menjamin kebebasan warga, tapi hanya untuk merawat paras
dirinya.
Bahasa pura-pura SBY tersebut menunjukkan akibat peristiwa
penyerangan sekaligus bentrokan tersebut telah menjerat namanya sebagai
kepala negara yang tidak becus mengurus persoalan seperti Intoleransi di
Indonesia. Presiden SBY sudah membaca bahwa reaksi lembaga dan elemen
lain serta Internasionala akan mengarah kepadanya, maka dia membentuk
sebuah kekawatiran yang tidak seperti biasanya ketika terjadi peristiwa
yang serupa.
Untuk kemudian mengacu pada pengembalian hak-hak masyarakat sipil
dalam hal ini kaum Syiah maka presiden ditantang untuk bertindak tegas.
Tidak memberikan kekawatiran terhadap masyarakat, lakukan pengamanan
terhadap masyarakat dan libatkan semua elemen yang berweweanag untuk
mempercepat rekonsiliasi. Pemerintah harus menjamin peristiwa ini tidak
berkepanjangan, tindak tegas pelaku dibelakangnya. Kalau itu harus
melibatkan pemerintah daerah sekalipun, kenapa tidak mereka semua
ditindak sesuai Hukum yang berlaku.
Ketegasan inilah sekarang yang ditunggu oleh masyarakat khususnya
masyarakat korban yang sedang berada di pengungsian dan tempat-tempat
perlindungan lainnya. Persoalan Syiah Sampang Madura sekarang bukan lagi
hanya persoalan masyarakat Jawa Timur tetapi sudah menjadi persoalan
berbangsa dan bernegara dan bahkan sudah masukke ranah Internasional.
Bahkan lembaga bukan Pemerintah diantaranya beberapa elemen di Indonesia
akan melaporkan peristiwa ini ke Dewan HAM PBB, sehingga pada sidang
Universal Periodic Review (UPR) September bulan depan, Indonesia pasti
akan dicecar kembali. Bersiap-siaplah Pemerintah untuk memberikan
jawaban dan keterangan atas setiap kasus intoleransi dan pelanggaran hak
asasi manusia di Indonesia.
sumber:
https://maradana.wordpress.com/2011/12/18/pendidikan-pendahuluan-bela-negara-ppbn/
http://umum-pengertian.blogspot.co.id/2016/01/pengertian-hak-asasi-manusia-ham-umum.html
https://yunitapratiwidotme.wordpress.com/2013/05/28/latar-belakang-pendidikan-kewarganegaraan-4/
http://djulian28.blogspot.co.id/2016/01/pengertian-warga-negara-hubungan-negara.html
https://agilpradifta.wordpress.com/2013/01/02/masalah-hubungan-warga-negara-dan-negara/